Lokakarya Kurikulum OBE Program Studi Pendidikan Nonformal FKIP UNIB
Kurikulum adalah Core Bussiness dalam institusi pendidikan disetiap jenjangnya, termasuk pada pendidikan tinggi . Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 ayat 2 yang menegaskan bahwa kurikulum Pendidikan tinggi dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) untuk setiap program studi yang mencangkup kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
Langkah pertama program studi Pendidikan Nonformal (PNF) Universitas Bengkulu dalam mengambangkan kurikulum adalah dengan menddeskripsikan rasional pengembangan kurikulum. Kondisi rasional ini mencangkup kajian atau analisis kebutuhan. Analisis kebutuhan ini berorientasi pada visi dan misi PNF, pengkajian kebutuhan kualifikasi kerja nasional dan internasional, karakteristik mahasiswa, kebutuhan masyarakat, stakeholder, dan perkembangan IPTEK. Hasil analisis kebutuhan tersebut menjadi dasar dalam merumuskan profil lulusan program studi PNF. Analisis kebutuhan dilakukan melalui tracer study terhadap alumni, focus group discussion (FGD) dengan stakeholders, mengkaji berbagai perkembangan kebijakan dan IPTEK yang mendorong perlunya program studi melakukan perubahan, penyelarasan dan penetapan kurikulu, baru.
Beberapa masukan dari alumni dan mahasiswa PNF terhadap pengembangan kurikulum adalah:
1. kurikulum mampu memfasilitasi pemahaman ilmu pendidikan nonformal, mendukung proses pembelajaran pada satuan Pendidikan Nonformal meliputi PAUD, PKBM, SKB, dan lain-lain. Serta mampu mendukung pekerjaan kepamongan dan mampu memperkenalkan dunia kerja sejak dini.
2. Penyelenggaraan kurikulum sesuai kebutuhan Dunia Kerja. Jurusan Pendidikan Nonformal menghasilkan tenaga kependidikan akademik-profesional yang memiliki kemampuan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam pengelolaan lembaga dan program pendidikan, serta memberdayakan masyarakat di luar sistem pendidikan persekolahan, baik dalam kualitas maupun relevansinya dengan kebutuhan pembangunan.
3. Pengelola Program pendidikan nonformal (PNF): merencanakan Program PNF, melaksanakan program PNF, mengevaluasi program PNF, menguasai substansi keilmuan yang terkait PNF, menguasai pengelolaan lembaga pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
4. Pendidik PNF: memahami karakteristik dan kebutuhan warga belajar dalam menyelenggarakan program pembelajaran pada PNF, memahami model-model merancang pembelajaran PNF dan menerapkan strategi pembelajaran yang mendidik pada PNF
5. Alumni PNF membutuhkan pekerjaan mengenai bidang Pendidikan
6. Kurikulum yang digunakan baik sesuai dengan jurusan dan pengetahuan yang dibutuhkan di dunia pekerjaan.