Pengabdian Kepda masyarakat melalui kegiatan Pemanfaatan Gedebok Pisang Menjadi Keripik Gedebok Pisang Di RT 35/ RW 08 Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu

Telah dilaksanakan Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Di RT 35/ RW 08 Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu pada November 2020. Sasaran pada pemberdayaan masyarakat ini adalah ibu-ibu di RT 35/ RW 08 Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu. Kegiatan pemberdayaan masyarakat ini berjudul “Pemanfaatan Gedebok Pisang Menjadi Keripik Gedebok Pisang Di RT 35/ RW 08 Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu”. Rangkaian acara sebagai berikut.

1.      Pembukaan

2.       Penyampaian materi

3.       Ice breaking dan peregangan

4.       Foto bersama

5.       Penutup

Kegiatan berlangsung selama kurang lebih 3 jam tanpa ada kendala yang berarti, diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk menambah pemahaman warga belajar mengenai Pemanfaatan Gedebok Pisang Menjadi Keripik Gedebok Pisang Sehingga hasil dari kegiatan Pemberdayaan ini bisa langsung berdampak baik bagi peserta

Pemahaman Visi Keilmuan Prodi PNF

Pemahaman Visi Keilmuan dan Tujuan Prodi Pendidikan Nonformal

Bengkulu, 11 Oktober 2020 — Gugus Kendali Mutu Program Studi Pendidikan Nonformal (PSPNF) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Bengkulu (Unib), di bawah koordinasi Unit Penjaminan Mutu (UPPS), terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi rutin. Salah satu aspek yang dievaluasi adalah pemahaman sivitas akademika terhadap visi keilmuan dan tujuan program studi.

Dalam rangka evaluasi tersebut, survei disebarkan kepada 13 dosen, tenaga kependidikan (tendik), dan 85 mahasiswa. Survei ini dilakukan secara online melalui Google Form dan terdiri dari 15 item pertanyaan yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://bit.ly/KuisionerPemahamanVMTSPSPNF.

Hasil survei menunjukkan tingkat pemahaman dosen, tendik, dan mahasiswa terhadap visi, tujuan, dan strategi program studi. Berikut adalah ringkasan hasil survei yang disajikan dalam bentuk diagram:

1. Pemahaman dosen terhadap visi keilmuan dan tujuan program studi

Semua dosen Program Studi Pendidikan Nonformal (PSPNF) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Bengkulu (Unib) memiliki pemahaman mengenai visi keilmuan, tujuan, dan strategi program studi sebanyak 100%. Pemahaman dosen yang holistik dan mendalam mengenai visi keilmuan, tujuan, dan strategi PSPNF FKIP Unib menjadi fondasi penting dalam menunjang keberhasilan dan menjaga kualitas program studi.

Pemahaman ini tidak hanya sekedar pengetahuan, tetapi juga merupakan panduan yang strategis dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan akademik maupun non-akademik. Dengan pemahaman yang kuat, para dosen dapat menyelaraskan kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi dan tujuan program studi.

Pemahaman mendalam ini juga berfungsi sebagai kunci utama dalam memastikan bahwa program studi mampu mencapai standar keunggulan akademik yang telah ditetapkan. Lebih dari itu, pemahaman ini memungkinkan para dosen untuk berkontribusi secara signifikan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang kajian pendidikan nonformal.

2. Pemahaman tenaga kependidikan terhadap visi keilmuan dan tujuan PSPNF FKIP Unib 


Tenaga Kependidikan Program Studi Pendidikan Nonformal (PSPNF) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Bengkulu (Unib) memiliki pemahaman yang sangat baik mengenai visi keilmuan, tujuan, dan strategi program studi sebanyak 100%. Pemahaman yang mendalam dan komprehensif dari tenaga kependidikan ini memungkinkan mereka untuk memberikan pelayanan yang maksimal dalam berbagai aspek urusan akademis.

Dengan pemahaman yang kuat, tenaga kependidikan dapat menjalankan tugas administratif dengan efisiensi dan ketepatan, serta memberikan dukungan yang optimal kepada dosen dan mahasiswa. Selain itu, mereka juga berperan penting dalam melakukan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat mengenai program studi, sehingga dapat meningkatkan citra dan reputasi PSPNF di mata publik.

Pemahaman yang baik dari tenaga kependidikan tidak hanya berdampak pada kualitas pelayanan akademis internal, tetapi juga memperkuat hubungan antara program studi dengan masyarakat luas. Melalui interaksi yang positif dan informatif, tenaga kependidikan dapat membantu menjembatani komunikasi antara program studi dan berbagai pihak eksternal, termasuk calon mahasiswa, orang tua, dan stakeholder lainnya.

Dengan demikian, pemahaman yang baik dari tenaga kependidikan merupakan salah satu faktor kunci dalam mendukung keberhasilan dan pengembangan PSPNF FKIP Unib, serta memastikan bahwa program studi ini mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam dunia pendidikan nonformal.

3. Pemahaman mahasiswa terhadapa visi keilmuan dan tujuan Program Studi 


Sebagian besar mahasiswa Program Studi Pendidikan Nonformal (PSPNF) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Bengkulu (Unib) memiliki pemahaman yang sangat baik mengenai visi keilmuan, tujuan, dan strategi program studi. Sebanyak 93% mahasiswa menunjukkan pemahaman yang sangat baik, sementara 7% lainnya menunjukkan pemahaman yang baik. Hal ini mengindikasikan bahwa mahasiswa memiliki kesadaran yang tinggi terhadap arah dan tujuan program studi, yang dapat membantu mereka dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan akademik serta mengoptimalkan proses pembelajaran.

Dengan pemahaman yang baik ini, mahasiswa diharapkan dapat lebih mudah beradaptasi dengan berbagai kegiatan akademik dan non-akademik yang dirancang untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan strategi PSPNF FKIP Unib. Pemahaman yang mendalam mengenai tujuan program studi juga dapat memberikan kerangka kerja yang jelas bagi mahasiswa dalam mengikuti kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler, sehingga mereka dapat mencapai hasil yang optimal dalam studi mereka.

Selain itu, pemahaman yang baik mengenai visi dan tujuan program studi akan membantu mahasiswa dalam mengambil keputusan yang tepat terkait dengan pilihan karir dan pengembangan diri di masa depan. Dengan mengetahui arah dan tujuan yang diinginkan oleh program studi, mahasiswa dapat merencanakan langkah-langkah strategis yang sesuai dengan minat dan bakat mereka, serta mempersiapkan diri untuk berkontribusi secara signifikan di bidang pendidikan nonformal.

Kesadaran dan pemahaman yang tinggi ini diharapkan dapat menciptakan lulusan yang tidak hanya kompeten dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki visi yang jelas dan tujuan yang terarah, sehingga mereka dapat menjadi agen perubahan yang positif di masyarakat.

PENGABDIAN MASYARAKAT DESA (PMD) TAHUN 2019

Pada tanggal 27 Februari – 1 Maret 2020, bertempat di Desa Sumber Urib Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu telah berlangsung kegiatan Pengabdian oleh Himpunan Mahasiswa Pendidikan Non Formal (HIMAPNF). Pengabdian Masyarakat Desa ini merupakan Program Kerja Wajib tahunan yang dilaksanankan oleh Himpunan Mahasiswa Pendidikan Non Formal terutama Departemen Hubungan dan Masyarakat (HUMAS).

Dalam pelaksanaan PMD ini, Himpunan Mahasiswa Pendidikan Nonformal mengambil tema :”Membangun karakter mahasiswa yang bercendikiawan dan berjiwa sosial demi pembangunan masyarakat PNF PMD 2020”. Pelaksanaan kegiatan Pengabdian Masyarakat Desa ini bertujuan untuk melatih Jiwa Sosial Masyarakat mahasiswa dan untuk mewujudkan salah satu misi prodi pendidikan nonformal yaitu Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian untuk pengembangan kewirausahaan dan pendidikan masyarakat,

Rangkaian kegiatan Pengabdian Masyarakat Desa ini dimulai dari pembukaan yang dilaksanakan dihalaman Dekanat FKIP dan secara resmi dibuka Oleh Dekan FKIP yaitu Prof. Dr. Sudarwan Danim, dilanjutkan dengan dokumentasi dan keberangkatan peserta menuju lokasi PMD dengan  jarak tempuh 3 jam serta menggunakan Transportasi Bus. Adapun jumlah peserta PMD adalah 52 orang, terdiri atas 11 laki-laki dan 41 perempuan, peserta kemudian dibagi menjadi beberapa kelompok. Dilanjutkan penerimaan Mahasiswa di kantor desa Sumber Urib dihadiri oleh kepala  desa dan perangkat nya dan Koordinator Prodi PNF yaitu Drs. Sofino, M.Pd dan beberapa dosen lainnya serta mendapatkan arahan dari pak kades tentang rumah orang tua asuh yang ditempati oleh kelompok mahasiswa.

Waktu pelaksanaan 4 Hari 3 malam digunakan dengan melakukan berbagai rangkaian kegiatan yaitu :

  1. Diskusi bersama Karang Taruna
  2. Melaksanakan Pelatihan Pembuatan Gorengan Risol isi Sayuran, dengan memanfaatkan Sumberdaya yang ada disekitar
  3. Melaksanakan Lomba-lomba diantaranya : Lomba Adzan, Lomba Hafal Al qur’an, Lomba Membaca Al’quran. Dll
  4. Ikut serta kegiatan Orang Tua Asuh, berkebun dll.
  5. Ikut serta kegiatan Desa, berdiskusi dan bertanya tentang desa. Dsbg.

Pengabdian Masyarakat Desa ini bisa dibilang KKN Versi kecil, menginap dirumah warga, melaksanakan program pengabdian dan menjadi bagian dari warga desa sumber urib. Tentu kedepannya ada banyak sekali harapan, semoga Kegiatan Pengabdian Masyarakat Desa ini semakin menjadi lebih baik untuk kedepannya

PKKMB PRODI 2020

Hima Pendidikan Nonformal Menyelenggarakan

PKKMB PRODI (Pengenalan Kehidupan kampus Bagi Mahasiswa Baru ) DI TAHUN 2020

 

PKKMB (Pengenalan Kehidupan kampus Bagi Mahasiswa Baru) merupakan salah satu kegiatan wajib yang di lakukan setiap Prodi di Universitas Bengkulu Pertahunnya  Termasuk Prodi Pendidikan Nonformal .kegiatan ini Bersifat wajib untuk seluruh mahasiswa baru ,Kegiatan Pkkm prodi ini di laksanakan melalui Zoom metting di karenakan kondisi tahun lalu sangat tidak memungkin kan yang disebabkan adanya virus Covid19 Maka kegiatan PKKMB Prodi pendidikan Nonformal  tahun 2020 di selenggarakan secara online 11 agustus 2020 .

Sebelum kegiatan Kegiatan PKKMB Prodi di mulai dilakukan pembukan acara Yang di buka secara resmi oleh kordinator perodi Pendidikan non formal Drs.Sofino M.Pd, disertai bapak ibu dosen pendidikan Nonformal .pembukaan berlangsung dengan kata sambutan  dari ketua panitia acara PKKM prodi dan juga kata sambutan  yang disampaikan oleh kordinator prodi  PNF  yang sekaligus membuka acara PKKMB PRODI PNF 2020.

Setelah acara pembukaan ada rangkaian acara yang di adakan oleh panitia seperti Penyampaian materi tentang  Pengenalan Hima ( oleh ketua umum hima Pnf  yaitu memed mases )  organisasi /imadiklus ( oleh akbar )  , dan dunia perkuliahan .selanjutnya diadakan gme evaluasi meteri dari setiap materi yang di paparkan.

Selanjutnya setelah acara pemaparan materi selesai tibalah di penghujung acara yaitu penutupan dengan pembagian dorperais atau hadiah  sebagai apresiasi untuk peserta PKKM yang aktif selama kegiatan acara PKKM Prodi 2020 .dengan telah di lakukan PKKM prodi ini maka mahasiswa baru angkatan 2020 sudah sah secara resmi tergabung kedalam hima Pendidikan nonformal dan menjadi bagian keluarga yang baru di dalam jurusan Pendidikan nonformal .acara berlasung secara kondusif sampai akhir acara meski acara PKKMB prodi pada angkatan 2020 hanya di lakukan secara online .

Peta Jalan Penelitian dan PKM

Peta Jalan Penelitian dan PkM Program Studi Pendidikan Nonformal

Pedoman ini menjadi acuan tertulis yang telah disusun sesuai dengan berbagai norma dan perundang-undangan yang berlaku. Peta Jalan ini menjadi pedoman pengembangan semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Program Studi Pendidikan Nonformal Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Bengkulu agar terarah, terfokus, dan terkait dengan karakteristik bidang keilmuan. Peta jalan penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam Program Studi Pendidikan Nonformal mencakup beberapa karakteristik keilmuan dan bidang pengkajian yang relevan. Karakteristik keilmuan Pendidikan Nonformal meliputi:

  1. Andragogi yang dimaksud adalahTeori pembelajaran untuk orang dewasa.
  2. Pedagogi Kritis yang dimaksud adalah pendekatan pembelajaran yang menggali kritisitas dalam pemahaman dan tindakan.
  3. Etnopedagogi yang dimaksud adalah penelitian tentang budaya dan tradisi dalam konteks pembelajaran.
  4. Geragogi yang dimaksud adalah teori pembelajaran untuk orang lanjut usia.
  5. Psikologi sosial yang dimasud adalah studi tentang interaksi sosial dalam pembelajaran.
  6. Learning organization yang dimaksud adalah konsep organisasi yang mempromosikan pembelajaran kontinu.
  7. Trasnformatif learning yang dimaksud adalah proses pembelajaran yang mengubah pemahaman dan tindakan individu.
  8. Adult learning yang dimaksud adalah belajaran khusus untuk orang dewasa.

Pendidikan Nonformal (PNF) mengkaji berbagai bidang studi yang mempelajari proses pembelajaran di luar lingkungan pendidikan formal, seperti di komunitas-komunitas. Bidang keilmuan dalam Pendidikan Nonformal meliputi beberapa aspek yang penting untuk pemahaman dan pengembangan pendidikan di luar formalitas. Berikut adalah penjelasan detail dan akademis mengenai bidang keilmuan yang dikaji dalam Pendidikan Nonformal:

1.   Pembelajaran PNF: Proses pembelajaran di komunitas nonformal melibatkan strategi dan metode yang berbeda dengan pendidikan formal. PNF mempertimbangkan karakteristik peserta didik yang beragam, sumber daya yang tersedia, serta tujuan pendidikan yang lebih mengutamakan penerapan pengetahuan dalam kehidupan sehari-hari.

2.   Komunitas Belajar: Studi tentang berbagai komunitas sebagai tempat pembelajaran nonformal. Fokus pada aspek gender, anak, remaja, dan masyarakat adat memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana pendidikan nonformal dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks sosial masing-masing komunitas.

3.  Pemberdayaan Masyarakat: Upaya untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan menjadi salah satu fokus utama dalam PNF. Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan memberikan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran kepada anggota masyarakat agar mereka dapat mengatasi masalah-masalah yang mereka hadapi secara mandiri.

4.   Narapidana, Pekerja Migran, Swasta: Studi tentang pendidikan nonformal untuk kelompok-kelompok khusus seperti narapidana, pekerja migran, dan sektor swasta penting untuk mengidentifikasi tantangan dan kebutuhan pendidikan yang unik bagi kelompok-kelompok tersebut.

5.   Komunitas Masyarakat Marjinal: Penelitian tentang pendidikan nonformal untuk komunitas-komunitas marjinal seperti petani, nelayan, dan penderita HIV/AIDS memperlihatkan bahwa PNF mampu menjadi sarana inklusi sosial yang efektif, menghadirkan pendidikan yang relevan dengan konteks kehidupan mereka.

Melalui studi dan pengkajian bidang-bidang tersebut, Pendidikan Nonformal berusaha untuk memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi semua kalangan masyarakat, terutama yang berada di luar jangkauan pendidikan formal.

Pengkajian bidang keilmuan dalam Pendidikan Nonformal yang mencakup kelembagaan, sistem penjaminan mutu, evaluasi program, dan pemodelan satuan pendidikan nonformal memerlukan pendekatan yang spesifik dan saintifik. Berikut adalah deskripsi yang lebih rinci untuk setiap bidang
tersebut:

1.     Kelembagaan PNF: Studi ini mencakup analisis terhadap institusi dan struktur kelembagaan nonformal, termasuk identifikasi tugas, fungsi, struktur
organisasi, dan interaksi antar bagian dari lembaga pendidikan nonformal.

2.     Sistem Penjaminan Mutu Kelembagaan: Penelitian ini mengeksplorasi upaya yang dilakukan untuk memastikan mutu kelembagaan nonformal. Hal ini meliputi analisis terhadap kebijakan, prosedur, dan praktik yang diterapkan dalam memonitor dan mengevaluasi kualitas pendidikan nonformal. .

3.     Evaluasi Program PNF: Penilaian terhadap efektivitas program pendidikan nonformal melibatkan pengumpulan data tentang tujuan, desain, pelaksanaan, dan hasil program.

4.    Pemodelan Satuan PNF: Pengembangan model satuan pendidikan nonformal yang efektif melibatkan identifikasi prinsip-prinsip dan strategi yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas lembaga pendidikan nonformal. .

Secara keseluruhan, kajian-kajian ini bertujuan untuk membantu individu dan masyarakat agar dapat mandiri melalui pengembangan kecakapan hidup, meningkatkan keberdayaan melalui pendidikan, dan mendorong pembelajaran sepanjang hayat.

Surat Edaran

  1. Rektor Universitas Bengkulu Nomor 1216/UN30/HK/2021 : Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap 2020/2021 Universitas Bengkulu
  2. Rektor Universitas Bengkulu Nomor 717/UN30/EP/2021 : Panduan pelaksanaan Perkuliahan Semester Genap 2020/2021 dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Lingkungan Universitas Bengkulu
  3. Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 4 Tahun 2020 : Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2020 di Kemdikbud
  4. Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 25021/A3.3/KP/2020 : Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pengawas
  5. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 : Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021
  6. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2020 : Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik
  7. Rektor Universitas Bengkulu Nomor 1000/UN30/EP/2020 : Panduan Pelaksanaan Perkuliahan dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Lingkungan Universitas Bengkulu
  8. Rektor Universitas Bengkulu Nomor 11848/UN30/EP/2020 : Perpanjangan Panduan Pelaksanaan Perkuliahan dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Lingkungan Universitas Bengkulu
  9. Ketua KPU Nomor 229/KPU/IV/2013 : Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD
  10. Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 : Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
Sumber :1. Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK dan DIKTI KemenRisTekDikTi
2. Bagian UmHas Biro USD, Universitas Bengkulu

Peraturan/Keputusan Lainnya

Sumber : 1. Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK dan DIKTI KemenRisTekDikTi
2. Bagian UmHas Biro USD, Universitas Bengkulu

Peraturan Rektor Universitas Bengkulu

Tahun 2021 – Sekarang

  1. Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 : Pemberian Insentif terhadap Program Studi di Lingkungan Universitas Bengkulu yang Berhasil Meningkatkan Peringkat Akreditasi Program Studinya atau Mempertahankan Akreditasinya pada Peringkat Unggul
  2. Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 : Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Universitas Bengkulu
  3. Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 : Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka
  4. Peraturan Nomor 3 Tahun 2023 : Tata Kelola Organisasi Mahasiswa dan Kegiatan Kemahasiswaan
  5. Peraturan Nomor 4 Tahun 2023 : Pedoman Pembentukan Naskah Dinas di Lingkungan Universitas Bengkulu
  6. Peraturan Nomor 1263 Tahun 2023 : Mekanisme Penetapan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Universitas Bengkulu Program Sarjana Reguler dan Diploma Tahun 2023
  7. Peraturan Nomor 4 Tahun 2022 : Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu
  8. Peraturan Nomor 3/UN30/HK/2022 : Pengelolaan Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) Universitas Bengkulu
  9. Peraturan Nomor 6 Tahun 2022 : Penyelenggaraan Kelas Internasional Program Pendidikan Sarjana dan Pasca Sarjana Universitas Bengkulu
  10. Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 : Pedoman Penyelenggaraan Program Jalur Cepat (Fast Track) Sarjana-Magister Universitas Bengkulu
  11. Peraturan Nomor 8 Tahun 2022 : Mekanisme Penetapan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Universitas Bengkulu Program Sarjana Reguler dan Diploma Tahun 2022
  12. Peraturan Nomor 9 Tahun 2022 : Mahasiswa Asing Universitas Bengkulu
  13. Peraturan Nomor 332/UN30/HK/2022 : Revisi Peraturan Rektor Nomor 10553/H30/HK/2009 tentang Tata Tertib Penggunaan Gedung Pusat kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Bengkulu
  14. Peraturan Nomor 1091 Tahun 2021 : Mekanisme Penetapan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Universitas Bengkulu Program Sarjana Reguler dan Diploma Tahun 2021

Tahun 2010 – 2020

  1. Peraturan Nomor 22 Tahun 2020 : Penyelenggaraan Program Pascasarjana Universitas Bengkulu
  2. Peraturan Nomor 25 Tahun 2020 : Penyelenggaraan Kegiatan Akademik Program Pendidikan Vokasi, Sarjana, Profesi dan Pascasarjana Universitas Bengkulu
  3. Peraturan Nomor 26 Tahun 2020 : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Universitas Bengkulu Tahun 2020-2045
  4. Peraturan Nomor 27 Tahun 2020 : Rencana Strategis Bisnis Universitas bengkulu Tahun 2020-2024
  5. Peraturan Nomor 2348 Tahun 2020 : Mekanisme Penetapan Besaran Uang  Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Universitas Bengkulu Program Sarjana Reguler dan Diploma Tahun 2020
  6. Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 : Pedoman Penyusunan Anggaran Universitas Bengkulu
  7. Peraturan Nomor 8 Tahun 2019 : Pedoman Kerja Sama Universitas Bengkulu
  8. Peraturan Nomor 24 Tahun 2019 : Mekanisme Penetapan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Universitas Bengkulu Program Sarjana Reguler dan Diploma Tahun 2019
  9. Peraturan Nomor 66 Tahun 2019 : Layanan Informasi Publik di Lingkungan Universitas Bengkulu
  10. Peraturan Nomor 78 Tahun 2019 : Pemberian Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa Profesi, Sarjana, dan Vokasi
  11. Peraturan Nomor 94 Tahun 2019 : Pedoman Pembentukan Naskah Dinas di Lingkungan Universitas Bengkulu
  12. Peraturan Nomor 36 Tahun 2018 : Pemberian Insentif terhadap Program Studi Selingkung Universitas Bengkulu yang Berhasil Meningkatkan Peringkat Akreditasi Program Studinya atau Mempertahankan Akreditasinya pada Peringkat Unggul (A)
  13. Peraturan Nomor 54 Tahun 2018 : Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Universitas Bengkulu
  14. Peraturan Nomor 58 Tahun 2018 : Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Universitas Bengkulu
  15. Peraturan Nomor 920 Tahun 2018 : Mekanisme Penetapan Besaran Uang  Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Universitas Bengkulu Program Sarjana Reguler dan Diploma Tahun 2018
  16. Peraturan Nomor 2625 Tahun 2018 : Tata Cara Pemberian dan Penerbitan Nomor Identitas Kepegawaian bagi Dosen Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Universitas Bengkulu
  17. Peraturan Nomor 22 Tahun 2017 : Mekanisme Penetapan Besaran Uang  Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Universitas Bengkulu Program Sarjana Reguler dan Diploma Tahun 2017
  18. Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 : Tata Cara Pelaksanaan Sewa Lahan dan Bangunan/Ruang untuk Usaha Selingkung Universitas Bengkulu
  19. Peraturan Nomor 2 Tahun 2016 : Penggunaan Lambang, Bendera, dan Mars Universitas Bengkulu
  20. Peraturan Nomor 3 Tahun 2016 : Tata Cara Penetapan Ulang UKT Mahasiswa Universitas Bengkulu
  21. Peraturan Nomor 4 Tahun 2016 : Busana Akademik dan Busana Almamater Universitas Bengkulu
  22. Peraturan Nomor 13 Tahun 2016 : Kode Etik Mahasiswa Universitas Bengkulu
  23. Peraturan Nomor 15 Tahun 2016 : Mekanisme Penetapan Besaran Uang  Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Universitas Bengkulu Program Sarjana Reguler dan Diploma Tahun 2016
  24. Peraturan Nomor 16 Tahun 2016 : Kode Etik Dosen Universitas Bengkulu
  25. Peraturan Nomor 19 Tahun 2016 : Perubahan Atas Peraturan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Lahan dan Bangunan/Ruang untuk Usaha Selingkung Universitas Bengkulu
  26. Peraturan Nomor 34 Tahun 2016 : Kebijakan Akademik Universitas Bengkulu
  27. Peraturan Nomor 37 Tahun 2016 : Peraturan Akademik
  28. Peraturan Nomor 1506/UN30/HK/2016 : Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Bengkulu
  29. Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 : Pedoman Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu
  30. Peraturan Nomor 26 Tahun 2015 : Mekanisme Penetapan Besaran Uang  Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Universitas Bengkulu Program Sarjana Reguler dan Diploma Tahun 2015
  31. Peraturan Nomor 5 Tahun 2014 : Senat Fakultas Selingkung Universitas Bengkulu
  32. Peraturan Nomor 8 Tahun 2014 : Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu
  33. Peraturan Nomor 4296/H30/KP/2010 : Etika dan Disiplin Pegawai Universitas Bengkulu

Daftar Keputusan Rektor Universitas Bengkulu

  1. Keputusan Rektor Nomor 518/UN30/HK/2023 : Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru UNiversitas Bengkulu Tahun Akademik 2023/2024
  2. Keputusan Reknor Nomor 2897/UN30/HK/2023 : Revisi Keputusan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 2619/UN30/HK/2022 tentang Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi pada Kegiatan Tingkat Universitas, Regional, Nasional, dan Internasional
  3. Keputusan Rektor Nomor 4633/UN30/HK/2023 : Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru UNiversitas Bengkulu Tahun Akademik 2024/2025
  4. Keputusan Rektor Nomor 505/UN30/HK/2022 : Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru UNiversitas Bengkulu Tahun Akademik 2022/2023
  5. Keputusan Rektor Nomor 617/UN30/HK/2022 : Mata Kuliah Kompetensi Tambahan (Hard dan Soft Skill)/Mata Kuliah Pilihan Universitas Bengkulu untuk Rekognisi MB-KM 20 SKS (Paket Free Form)
  6. Keputusan Rektor Nomor 2619/UN30/HK/2022 : Penghargaan bagi Mahasiswa Berprestasi pada Kegiatan Tingkat Universitas, Regional, Nasional dan Internasional
  7. Keputusan Rektor Nomor 4138/UN30/HK/2022 : Pendirian Laboratorium pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Bengkulu Tahun 2022
  8. Keputusan Rektor Nomor 621/UN30/HK/2021 : Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru UNiversitas Bengkulu Tahun Akademik 2021/2022
  9. Keputusan Rektor Nomor 3062/UN30/HK/2021 : Pendirian Laboratorium Terpadu Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Bengkulu
  10. Keputusan Rektor Nomor 455/UN30/HK/2020 : Proporsi Alokasi Penggunaan Dana Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan, Kuliah Antar Semester, Biaya Pengembangan Institusi, Uang Kuliah Tunggal, dan SUmbangan Pembangunan Program Diploma, Sarjana, dan Program Pascasarjana, serta Doktor Universitas Bengkulu
  11. Keputusan Rektor Nomor 501/UN30/HK/2020 : Pedoman Implementasi Remunerasi Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  12. Keputusan Rektor Nomor 618/UN30/HK/2020 : Daya Tampung dan Pola Penerimaan Mahasiswa Baru UNiversitas Bengkulu Tahun Akademik 2020/2021
  13. Keputusan Rektor Nomor 2524/UN30/HK/2019 : Pedoman BKD Universitas Bengkulu 2019
  14. Keputusan Rektor Nomor 2297/UN30/HK/2018 : Penetapan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Bengkulu Tahun 2018
  15. Keputusan Rektor Nomor 2488/UN30/HK/2018 : Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Universitas Bengkulu
  16. Keputusan Rektor Nomor 5613/UN30/HK/2016 : Pedoman Implementasi Remunerasi Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  17. Keputusan Rektor Nomor 6108/UN30/HK/2014 : Pembentukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Bengkulu
  18. Keputusan Rektor Nomor 1237/PT43.H/N/1993 : Pembentukan Lembaga Penelitian Universitas Bengkulu
Sumber :1. Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK dan DIKTI KemenRisTekDikTi
2. Bagian UmHas Biro USD, Universitas Bengkulu

Peraturan dan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti

Sumber :1. Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK dan DIKTI KemenRisTekDikTi
2. Bagian UmHas Biro USD, Universitas Bengkulu